Lihat Semua : infografis

Arahan Pelaksanaan Program Padat Karya Tunai II


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 3.911


Indonesiabaik.id - Guna mendukung percepatan pengentasan kemiskinan di perdesaan pada 2018 melalui program padat karya tunai (cash for work) yang akan menggunakan dana desa. Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar dana desa bisa segera dicairkan pada Januari 2018 untuk mendukung dan segera melaksanakan program kerja padat karya tunai di desa.

Ya, program padat karya tunai (cash for work) merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk terus mendorong optimalisasi dana desa demi mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi.

Program padat karya tunai di pedesaan disebut pula sebagai cash for work di mana suatu proyek di desa dilakukan secara swakelola dan pekerja proyek diupah harian. Program padat karya di desa itu dilakukan melalui skema dari penggunaan dana desa atau proyek-proyek kementerian, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Pertanian.

Untuk menindaklanjuti kesegeraan pelaksanaan program kerja padat karya tunai di desa. Presiden Joko Widodo memberikan sejumlah arahan yang tertuang dalam Optimalisasi Lapangan Kerja di Desa (Padat Karya). Arahan ini ditujukan kepada sejumlah Kementerian, Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan juga seluruh Kepala Daerah agar segera dilaksanakan.



Infografis Terkait