Lihat Semua : infografis

ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 8.551


Indonesiabaik.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri.

Apa Itu Pemutakhiran Data Mandiri?

Sebagai informasi, pemutakhiran data mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data.

Waktu Pelaksanaan

Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN tahun 2021 sendiri berlangsung pada Juli 2021 yang diawali dengan persiapan pelaksanaan oleh user admin instansi SIASN paling lambat pada akhir minggu terakhir Juni 2021.

Berikutnya untuk pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non-ASN dilakukan sampai Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. Terakhir, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai akhir Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.

Apa Saja yang Harus Diperbarui?

ASN dan PPT Non-ASN wajib melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup:

  1. Data personal
  2. Data riwayat meliputi
  • riwayat jabatan
  • riwayat pendidikan & diklat/kursus
  • riwayat SKP
  • riwayat penghargaan (tanda jasa)
  • riwayat pangkat dan golongan ruang
  • riwayat keluarga
  • riwayat peninjauan masa kerja
  • riwayat pindah instansi
  • riwayat CLTN
  • riwayat CPNS/PNS
  • riwayat organisasi


Infografis Terkait