Tumbuh di Era Digital 88 Juta Anak Indonesia Perlu Kita Lindungi
indonesiabaik.id — Percaya tidak? Indonesia saat ini memiliki lebih dari 88 juta anak usia 0–19 tahun.
Melansir data BPS yang diakses per Maret 2026, jumlah anak Indonesia tersebar di berbagai kelompok usia, mulai dari 0–4 tahun sebanyak 22,6 juta, usia 5–9 tahun 22,1 juta, usia 10–14 tahun 21,9 juta, hingga usia 15–19 tahun sekitar 22 juta jiwa (BPS per Maret 2026).
Supaya tidak rancu, definisi anak tercantum dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
“Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak dalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya.”
Setuju nggak sih?
Di setiap fase tumbuh kembangnya, jutaan anak membutuhkan perlindungan, bimbingan, dan perhatian.
Seiring perkembangan zaman, anak-anak kini tidak hanya tumbuh di dunia nyata, tetapi juga di ruang digital. Kondisi ini menghadirkan tantangan baru yang perlu disikapi dengan bijak.
Pendampingan dapat dilakukan dengan menemani anak saat mengakses internet, mengenalkan platform beserta risikonya, memastikan penggunaan sesuai usia, serta mengajarkan pentingnya menjaga privasi dan data pribadi. Komunikasi yang terbuka juga menjadi kunci agar anak merasa aman dan didengar.
Dengan jumlah yang besar dan lingkungan yang terus berkembang, upaya melindungi anak di era digital menjadi hal yang semakin penting untuk diperhatikan bersama.