Lihat Semua : infografis

Asyik! Dokumen Kependudukan Bisa Dicetak Sendiri


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 50.806


Indonesiabaik.id   -   Kartu keluarga atau akta kelahiran hilang atau rusak karena bencana? Jangan khawatir, kini urusan cetak mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan lain-lain tak perlu repot lagi.

Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dokumen lainnya.  Kini dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bisa dicetak sendiri oleh masyarakat menggunakan kertas HVS biasa.

Cetak Dokumen dengan Kertas HVS

Masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan selain Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) menggunakan kertas HVS. Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai Juli 2020. Dokumen kependudukan yang bisa dicetak di kertas HVS, yaitu Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian dan Akta Nikah.

Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan sebelumnya. Keasliannya, dapat dibuktikan dengan menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.

QR Code Reader tersebut dapat diunduh dari smartphone. Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah.

Hemat Anggaran

Melalui kebijakan tersebut pemerintah tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran pengadaan blanko untuk dokumen kependudukan. Seperti blangko Kartu Keluarga (KK), Akta Nikah, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp 450 miliar di tahun 2020.  Selain itu yang tak kalah penting, karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan.



Infografis Terkait