Lihat Semua : infografis
Aturan-aturan yang Masih Dilanggar PNS
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 5.210 |
Indonesiabaik.id - Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) terbaru pada 3 Juli 2019 yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, diputuskan 2 (dua) PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.
Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto seperti dilaporkan setkab.go.id mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.
“Hari ini ada 46 kasus yang disidangkan. Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Andi dalam Sidang Bapek, di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (3/7).
Jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, menurut Andi, masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
-
Tag :
- infografis
- yang muda suka data
- reformasi birokrasi
- kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
- kemenpanrb
- sidang badan pertimbangan kepegawaian
- peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
- peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 jo peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990
- pp nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
- pp nomor 10 tahun 1983 junto pp nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pns
- pegawan negeri sipil
- pns
- kasus pns
- pelanggaran disiplin pns