Yuk Hitung.. Kamu Bakal Dapat THR Lebaran Berapa?
Yuk Hitung.. Kamu Bakal Dapat THR Lebaran Berapa?
Indonesiabaik.id - Menjelang Hari Raya, banyak pekerja mulai bertanya-tanya soal Tunjangan Hari Raya (THR). Mulai dari siapa saja yang berhak menerima THR, hingga bagaimana cara menghitung besaran THR yang didapat.
THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Agar tidak bingung, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat mendapatkan THR dan cara menghitungnya.
Besaran THR untuk Pekerja
Besaran THR yang diterima pekerja berbeda-beda tergantung pada masa kerja di perusahaan.
1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah penuh.
Contoh perhitungan:
- Masa kerja: 3 tahun
- Upah bulanan: Rp7.000.000
THR yang diterima: Rp7.000.000
2. Pekerja dengan Masa Kerja 1–11 Bulan
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
Contoh perhitungan:
- Masa kerja: 6 bulan
- Upah bulanan: Rp5.000.000
Perhitungan:
(6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
Jadi, THR yang diterima pekerja tersebut adalah Rp2.500.000.
THR Wajib Dibayarkan Penuh
Perlu diketahui, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Pembayaran THR juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum hari raya keagamaan.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat melaporkan atau berkonsultasi melalui layanan resmi dari pemerintah.
Cara Mengadu Jika THR Tidak Dibayarkan
Bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR, dapat menghubungi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan melalui:
Website: poskothr.kemnaker.go.id
Call Center: 1500-630
WhatsApp: 0811-9521-151
Melalui layanan ini, pekerja dapat melakukan konsultasi atau melaporkan masalah terkait pembayaran THR.