Lihat Semua : infografis
Bakal Catat Nikah Semua Agama, Berapa Jumlah KUA Se-Indonesia?
Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Muhammad Mulyadi / View : 684 |
Indonesiabaik.id — Kementerian Agama menyebut, Kantor Urusan Agama (KUA) bakal jadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama. Berapa ya total KUA di Indonesia?
KUA Layani Urusan Semua Agama?
Sebelumnya, ide untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan seluruh umat beragama dilontarkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Rakernas Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta.
Menurutnya, selama ini KUA sebatas menjadi tempat pencatatan nikah untuk umat Islam. Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengubah hal tersebut.
"Kita ingin menjadikan KUA itu untuk dapat digunakan oleh saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama," tutur Menag Yaqut.
Menurut Menag, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain agama Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Kementerian Agama itu kan kementerian semua agama, jadi KUA (diharapkan) juga dapat memberikan pelayanan keagamaan kepada umat agama non-Islam," sambungnya.
Jumlah KUA di Indonesia
Menurut data Kementerian Agama, jumlah KUA menurut tipologi se-Indonesia di antaranya pada tahun 2023 tercatat sebanyak 5.914 unit, lalu pada 2022 ada 5.913 unit, dan 2021 sebanyak 5.901 unit.
Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah KUA terbanyak nasional, baik pada 2021, 2022, dan 2023 yang menembus angka 600-an unit.
Kemudian Jawa Barat menempati posisi kedua yang juga menembus angka 600-an unit, diikuti Jawa Tengah dengan 500-an unit, dan Sumatera Utara 300-an unit.
Di sisi lain, Papua Barat menjadi provinsi dengan jumlah KUA paling sedikit nasional, yakni 29 unit.
Sebagai informasi, data yang tercatat termasuk KUA bertipologi A, B, C, D1, hingga D2.
KUA bertipologi A adalah KUA yang jumlah nikah dan rujuknya di atas 100 peristiwa per bulan. Untuk tipologi B, jumlah nikah dan rujuk antara 51 sampai dengan 100 peristiwa per bulan. Sedangkan tipologi C adalah KUA dengan jumlah nikah dan rujuk di bawah 50 peristiwa per bulan.
Selain itu, ada juga KUA tipologi D1, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan di daerah perbatasan daratan. Ada juga tipologi D2, yaitu KUA Kecamatan yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan daerah perbatasan kepulauan.
Berikut 10 provinsi dengan KUA terbanyak di Indonesia pada data terakhir 2023
-
Jawa Timur: 665
-
Jawa Barat: 626
-
Jawa Tengah: 573
-
Sumatera Utara: 371
-
Sulawesi Selatan: 283
-
Aceh: 279
-
Sumatera Selatan: 231
-
Lampung: 225
-
Sulawesi Tenggara: 201
-
Sumatera Barat: 174