Lihat Semua : infografis
Baru Daftar BPJS Kesehatan, Bisakah Langsung Digunakan?
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Nur Halimah Syafira / View : 291.900 |
Indonesiabaik.id - BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Namun, masih banyak yang belum mengetahui apakah BPJS Kesehatan yang baru jadi bisa langsung dipakai?
Waktu BPJS Bisa Dipakai
Jangka waktu penggunaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Dalam Pasal 15 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 menjelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi pendaftaran daam waktu 14 hari sejak pendaftaran. Adapun pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dilakukan setelah 14 hari sejak verifikasi pendaftaran. Dengan demikian, apabila dalam kondisi medis darurat dan baru mendaftar BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan ditanggung oleh masing-masing orang.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mendaftar BPJS Kesehatan dalam kondisi kedaruratan medis. Pasalnya, pendaftaran sebagai peserta saat ini juga mudah dilakukan tanpa harus mendatangi Kantor BPJS Kesehatan.