Lihat Semua : infografis

Belum Bisa Divaksin, Bisa Ikut SKD Gak Ya?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 3.681


Indonesiabaik.id - Peserta CPNS 2021 dan PPPK non-guru di wilayah Jawa, Madura dan Bali wajib mendapat suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama agar bisa mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar atau SKD.

Lalu bagaimana jika peserta belum mendapatkan vaksin atau tidak bisa disuntik vaksin?

Menurut Badan Kepegawaian Negara, kalau ada yang tidak bisa divaksin misalnya ibu hamil atau menyusui, kemudian penyintas Covid yang waktunya belum 3 bulan, orang yang komorbid yang tidak bisa divaksin, maka yang bersangkutan wajib untuk membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta tersebut tidak bisa divaksin.

Namun, jika ketersediaan vaksin Covid-19 di suatu daerah belum mencukupi, maka peserta dari kawasan tersebut akan dipertimbangkan untuk tetap bisa ikut ujian SKD CPNS 2021 dan seleksi kompetensi PPPK non-guru dengan catatan:

  1. Pansel tiap instansi akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin untuk memobilisasi percepatan vaksinasi.
  2. Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 ternyata tidak mencukupi, maka pansel instansi dapat memutuskan berkoordinasi dengan pusat, apakah peserta tadi wajib atau tidak wajib untuk divaksin

Sebagai informasi, vaksinasi dan tes Covid-19 resmi dijadikan syarat mengikuti ujian CPNS 2021, termasuk Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru. Ketentuan tersebut tertuang pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.



Infografis Terkait