Foto KTP Bisa Diganti Gak Ya??
indonesiabaik.id- Tahukah kamu bahwa foto di KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti secara resmi dalam kondisi tertentu? Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 74 Tahun 2015.
Mengganti foto KTP bukan hanya karena ingin tampil beda, tetapi bisa dilakukan karena perubahan fisik atau kerusakan dokumen. Simak syarat dan cara lengkapnya berikut ini!
Kapan Foto KTP Elektronik Bisa Diganti?
Berikut adalah kondisi-kondisi yang memungkinkan kamu mengganti foto pada KTP-el:
1. Perubahan Fisik Permanen
Jika kamu mengalami perubahan fisik secara permanen akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis, maka kamu berhak mengganti foto KTP agar tetap akurat dan valid.
2. Perubahan Penampilan
Misalnya, dari tidak berhijab menjadi berhijab, atau perubahan gaya rambut dan penampilan lain yang cukup signifikan dan tetap.
3. KTP Rusak
Jika foto KTP buram, hilang, atau rusak secara fisik sehingga tidak terbaca, maka kamu juga bisa melakukan pergantian.
Syarat Mengganti Foto KTP Elektronik
Untuk proses penggantian foto KTP, siapkan dokumen berikut:
- KTP-el lama (yang ingin diganti)
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung (misalnya surat keterangan medis, jika ada perubahan fisik permanen)
Tidak perlu surat pengantar RT/RW ya!
Cukup datang ke Dinas Dukcapil terdekat, dan kamu akan difoto ulang sesuai prosedur resmi.