Lihat Semua : infografis

Bentuk-Bentuk Bahan Kampanye


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 60.930


Indonesiabaik.id - Tahukah kamu apa yang disebut dengan bahan kampanye? Bagi kamu para pemilih pemula (rentang usia 17-22 tahun) yang untuk pertama kalinya dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, perlu mengetahui pengertian bahan kampanye dan bentuk-bentuknya.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, bahan kampanye dijelaskan sebagai semua benda/bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol/tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Bahan kampanye tersebut dapat berbentuk: selebaran (flyer); brosur (leaflet); pamflet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala; alat minum/makan; kalender; kartu nama; pin; dan atau alat tulis.

Ditambahkan pada Pasal 30 ayat (5) bahwa setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60 ribu.



Infografis Terkait