Lihat Semua : infografis

Berapa Biaya Rapid Test Covid-19?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 11.647


Indonesiabaik.id   -   Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Dalam edaran itu dijelaskan, pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid test lantaran tarif saat ini masih bervariasi. Hal itu menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Apa Itu Rapid Test?

Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Corona. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus Corona.

Dengan kata lain, bila antibodi ini terdeteksi di dalam tubuh seseorang, artinya tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki oleh virus Corona. Jadi, rapid test di sini hanyalah sebagai pemeriksaan skrining atau pemeriksaan penyaring, bukan pemeriksaan untuk mendiagnosa infeksi virus Corona atau COVID-19.

Biaya Rapid Test

Dalam surat edaran dijelaskan, batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000. Biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri. Pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.



Infografis Terkait