Lihat Semua : infografis
Besaran THR Keagamaan
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : - / View : 4.080 |
Berdasarkan Permenaker No. 6 / 2016 perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja jika sudah bekerja minimal 1 bulan secara proporsional. Pekerja yang sudah bekerja 12 bulan terus menerus berhak dapat THR 1 bulan gaji.
Gimana sih rumus perhitungan THR secara proporsional? Sangat mudah karena kamu tinggal membagi masa kerja dengan 12 kemudian dikali sebulan gaji. Misal masa kerja 1 bulan dengan gaji Rp 6 juta maka besaran THR nya adalah 1/12 x 6 juta = Rp 500 ribu.