Lihat Semua : infografis
Bolehkah "Bermain" di Ruang Publik?
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina / View : 2.457 |
indonesiabaik.id - Remaja 'SCBD' yang ramai belakangan ini cukup mencuri perhatian masyarakat.
Fenomena Remaja SCBD
Fenomena yang ramai belakangan ini menjjadi perbincangan banyak orang, ialah munculnya remaja Citayam, Depok dan Bojonggede, Bogor yang banyak mendatangi sejumlah ruang publik di Jakarta Pusat, seperti Terowongan Kendal, hingga Dukuh Atas.
Fenomena itu dikenal dengan istilah SCBD, singkatan dari Sudirman, Citayam, Bojonggede dan Depok. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pun turut menanggapi fenomena tersebut.Menurutnya, pihaknya berupaya membangun ruang ketiga sebagai fasilitas yang menyetarakan dan mempersatukan.
"Singkatnya kami membangun ruang ketiga memang sebagai tempat yang menyetarakan dan mempersatukan. Ruang ketiga adalah ruang kita bersama di antara ruang pertama (rumah) dan ruang kedua (tempat kerja/belajar)." kata Gubernur Anies.
Dalam hal ini, Gubernur Anies pun mempersilahkan siapapun untuk datang dan memanfaatkan fasilitas yang ada. Meski begitu, Gubernur Anies meminta agar para pengunjung tetap menjaga kebersihan di lokasi tersebut.
Tips Bermain di Ruang Terbuka
Sejumlah ruang publik atau ruang terbuka di Ibu Kota, Jakarta, bisa menjadi pilihan masyarakat untuk bersantai dan berkumpul. Intinya tetap diizinkan dan boleh bermain di ruang publik, dengan catatan tetap menjaga kenyamanan antar sesama.
Berikut hal yang harus diperhatikan ketika 'nongkrong di SCBD':
- Tidak mengganggu kenyamanan publik
- Hati-hati barang bawaan seperti HP, uang dan barang lain
- Tetap jaga kebersihan dan protokol kesehatan
- Buang sampah di tempatnya
- Jangan asal buang putung rokok
- Jangan asal, perhatikan kawasan yang diperbolehkan untuk merokok
- Tidak duduk menghalangi jalanan untuk orang lewat
- Tidak melakukan tindakan kriminal seperti berkelahi/anarkis, vandalisme hingga catcalling/pelecehan seksual.