Lihat Semua : infografis

Bolehkah Ibu Jadi Kepala Keluarga?


Dipublikasikan pada 9 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.865


Indonesiabaik.id - Kartu Keluarga (KK) menjadi dokumen penting untuk melengkapi dokumen dalam pelayanan. KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas dalam keluarga.

Data Penting Dalam Selembar KK

Dalam KK keluaran terbaru, ada beberapa elemen data kependudukan yang ditampilkan seperti Nama Lengkap dari seseorang, Nomor Induk Kependudukan, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Pendidikan, Jenis Pekerjaan, Status Perkawinan, Status Hubungan Dalam Keluarga, Kewarganegaraan, dan Nama Orang Tua.

Tak hanya itu, sebagai dokumen yang sah, KK juga ditandatangani oleh dua pihak yang bertanggungjawab, yaitu Kepala Dinas Dukcapil Setempat dan Kepala keluarga di lingkup keluarga.

Istri Bisa Jadi Kepala Keluarga

Pertanyaan kemudian muncul apabila KK belum ditandatangani oleh suami dalam susunannya sebagai kepala keluarga. Sementara itu, suami sudah tidak diketahui keberadaannya.

Bagaimana solusinya?

Kepala keluarga umumnya adalah suami pada sebuah keluarga.  Namun, dalam hal kepala keluarga atau suami pergi dan dicari tidak ketemu, sedangkan KK belum ditandatangani. 

Maka, dalam sistem administrasi kependudukan, seorang istri boleh menjadi kepala keluarga.

Caranya dengan mendatangi Disdukcapil dengan tujuan mengubah susunan kepala keluarga. Adapun istri diubah menjadi kepala keluarga, sementara suami menjadi anggota keluarga. Dengan begitu, ketika KK baru keluar, KK ditandatangani oleh istri.



Infografis Terkait