Lihat Semua : infografis

Bolehkan Menambahkan "Bin" Pada Nama di KTP?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 17.954


indonesiabaik.id - Biasanya seseorang dengan nama satu kata menambahkan 'bin' atau 'binti' nama orang tua, agar nama bisa memiliki lebih dari 1 suku kata dalam beberapa urusan. Bolehkah dalam aturan negara?

Penggunaan Kata 'Bin' atau 'Binti'

Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., penambahan nama orang tua atau bin/binti, boleh saja, dengan catatan: jika untuk hal-hal yang bersifat informal, maka dibolehkan tanpa harus mengajukan syarat pergantian nama.

Sebaliknya, jika penggunaan kata bin/binti untuk urusan formal, seperti mengubah data di dokumentasi kependudukan, maka butuh penetapan dari pengadilan. Artinya, tidak boleh asal mengganti nama tanpa penetapan pengadilan.

Dalam hal ini, pentingnya pemberian nama anak sesuai aturan, sebab sudah melalui banyak pertimbangan.

Salah satunya, sesuai aturan terbaru, pemberian nama anak sebaiknya lebih dari satu suku kata, sebab ada beberapa kebutuhan administratif yang butuh minimal dua suku kata.



Infografis Terkait