Lihat Semua : infografis

Bolehkan Nyoblos Lewat Pukul 13.00?


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 58.916


Indonesiabaik.id - Situasi tertentu terkadang terjadi dalam sebuah pemilihan umum, tak terkecuali di Indonesia. Salah satunya berkaitan dengan jam buka Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena ada situasi khusus yang harus dipersiapkan aturan teknisnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait waktu pencoblosan di TPS.

Sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah dimulai pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat. Situasi khusus muncul bila masih terdapat antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan. Lantas apa yang harus dilakukan?

Hal itu telah dicantumkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019. Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: (a) sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau (b) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.  KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.



Infografis Terkait