Lihat Semua : infografis
Buat Acara Keramaian Ternyata Tidak Sembarangan Ya
Dipublikasikan pada 1 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 6.912 |
Indonesiabaik.id - Sebelum menggelar acara besar yang dihadiri oleh banyak orang seperti acara konser, pertunjukan seni, pameran, perayaan keagamaan maupun acara tertentu, diperlukannya izin keramaian. Izin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Pasalnya, kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas.
Bagaimana Aturan Izin Keramaian di Indonesia?
Aturan izin keramaian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Berdasarkan ketentuan di dalam PP tersebut, penyelenggara acara wajib mengajukan permohonan izin selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum acara dilaksanakan atau 21 (dua puluh satu) hari jika acara tersebut berskala nasional, dan 30 (tiga puluh) hari jika acara tersebut berskala internasional.
Perihal izin keramaian ini juga dapat kamu lihat di dalam Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat. Dalam Juklap tersebut, kegiatan yang dimaksud adalah:
- Pentas musik band / dangdut;
- Wayang Kulit;
- Ketoprak;
- dan pertunjukan lain.
Adapun untuk persyaratannya dibagi menjadi dua yaitu :
- Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang;
- Surat Keterangan dari kelurahan setempat;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya penyelenggara acara sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) dari penyelenggara acara sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang
- Surat Permohonan Izin Keramaian;
- Proposal kegiatan;
- Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab;
- Izin Tempat berlangsungnya kegiatan