Lihat Semua : infografis

CARA Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi/KTP


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.729


Indonesiabaik.id - Pemerintah menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga murah, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP.

Cara Beli MGCR dengan PeduliLindungi

Pembelian minyak goreng curah ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram, cara yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat mendatangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat
  2. Pindai kode respons cepat atau Quick Response (QR) Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  3. Perlihatkan hasil pemindaian tersebut pada pengecer. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, Anda diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika warnanya merah maka Anda tidak bisa mendapatkannya.

Bagaimana Jika Tidak Ada PeduliLindungi?

Apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, lakukan hal ini untuk mendapatkan minyak goreng:

  1. Tunjukkan KTP Anda pada pengecer
  2. Pengecer akan mencatat NIK Anda
  3. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi itu.

Terakhir, informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat diakses melalui media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

 



Infografis Terkait