Lihat Semua : infografis

CARA Cek IMEI Ponsel


Dipublikasikan pada 8 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 150.642


Indonesiabaik.id - Aturan blokir ponsel BM (black market) melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) resmi diberlakukan sejak 18 April 2020. Regulasi IMEI ini hanya menyasar perangkat HKT (Handphone, Komputer Jinjing, dan Tablet).

Belum lama ini, sebanyak 191.995 ponsel akan dinonaktifkan atau di-shutdown usai Kepolisian RI menemukan pelanggaran pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI).

Apa Itu IMEI?

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik yang dimiliki oleh setiap ponsel. IMEI ini ibarat sidik jari dari ponsel, karena tidak ada ponsel dengan IMEI yang sama.

Perlu dicatat, IMEI mengikat ke jumlah slot SIM card di ponsel. Jadi jika smartphone pengguna memiliki dua slot SIM Card, smartphone memiliki dua nomor IMEI. Nah, bila IMEI tidak terdaftar, maka jaringan pada ponsel akan diblokir. Hal ini menandakan, ponsel dibeli melalui black market (BM) atau dari luar negeri.

CARA Cek IMEI

Untuk mengecek nomor IMEI di smartphone Android, masyarakat bisa masuk ke Settings>About Phone. Cara lain adalah dengan mengetikkan *#06# di dealer ponsel. Lalu bagaimana cara mengecek IMEI ponsel apakah terdaftar atau tidak?

Masyarakat bisa mengecek apakah nomor IMEI ponsel terdaftar atau tidak dengan langkah-langkah berikut:

  • Catat atau salin nomor IMEI 
  • Buka situs imei.kemenperin.go.id
  • Masukkan nomor IMEI ponsel
  • klik tombol "Search"
  • Akan muncul informasi apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak di Kemenperin.


Infografis Terkait