Lihat Semua : infografis

Cara Klaim Jaminan Hari Tua


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 31.645


Indonesiabaik.id - Pemerintah memutuskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun, tepatnya usia 56 tahun. Namun, aturan itu baru berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang.  Artinya, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan secara full atau 100% sebelum 4 Mei 2022.

Cara Klaim Jaminan Hari Tua

Dalam pengajuan pencarian peserta JHT juga harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  2. KTP

  3. Kartu Keluarga

  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak

  5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif

  6. Foto diri terbaru (tampak depan)

  7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000)

Setelah itu, klaim JHT bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Caranya yaitu:

  1. Via Online

  • Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Isi data diri

  • Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto ukuran maksimal 6 MB

  • Konfirmasi pengajuan

  • Nantinya akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email

  • Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.

  1. Via Kantor Cabang

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana

  • Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

  • Unggah dokumen persyaratan klaim

  • Mendapatkan notifikasi pengajuan

  • Perlihatkan notifikasi pada petugas untuk mendapat nomor antrean

  • Tunggu untuk dipanggil wawancara 

  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

  • Tunggu saldo JHT masuk ke rekening



Infografis Terkait