Lihat Semua : infografis

Cara Terbaru Cek Penerima Bansos 2021


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 37.072


indonesiabaik.id - Kementerian Sosial terus memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penerima bansos lebih tepat sasaran.

New DTKS

Sepanjang Maret 2021, DTKS telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS. Adapun fungsinya itu memuat data terbaru penerima bantuan sosial (bansos).

Cek Penerima Bansos

Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web Kemensos. Caranya sebagai berikut:

  1. Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
  3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  6. Lalu klik tombol cari
  7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos

Pengembangan Fitur

Melalui sistem ini, ke depannya DTKS akan ditetapkan setiap bulan untuk mengakomodasi dinamika sosial masyarakat. DTKS berguna agar memenuhi hak Informasi Publik dan meningkatkan transparansi penyaluran bantuan sosial.

Pengembangan fitur berikutnya mencakup pula usulan baru dan sanggahan atas kepantasan penerima bantuan sosial usulan baru tersebut akan melalui proses verifikasi dan validasi pemerintah daerah guna tetap mendapat tetap menjaga integritas data.

Kasus Data Ganda

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan sebanyak 21,156 juta data ganda telah dinonaktifkan. Data ganda yang disebut dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda.

Untuk mengatasinya, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama. Data tersebut terdiri atas penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Keputusan tersebut tentunya dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.



Infografis Terkait