Lihat Semua : infografis

Catat Ya! Nomor Telefon Darurat Saat Kondisi Gawat


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 210.828


Indonesiabaik.id - Siapapun pasti bisa saja mengalami kejadian darurat yang memerlukan bantuan dengan segera. Jika Amerika Serikat memiliki layanan nomor 911, maka Indonesia juga punya loh daftar nomor telepon darurat untuk segala situasi darurat.

Dengan demikian, hal-hal darurat yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, seperti kecelakaan, kebakaran, dan yang berkaitan dengan keamanan dapat ditangani dengan cepat oleh pihak yang berwenang.

Daftar Nomor Darurat

  • Ambulans (118 atau 119) untuk Provinsi DKI Jakarta (021-65303118)
  • Pemadam kebakaran = 113
  • Polisi = 110
  • SAR/BASARNAS = 115
  • Posko bencana alam = 129
  • Posko Kewaspadaan Nasional = 122
  • Informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik = 123
  • Hotline Covid-19 = 119
  • Palang Merah Indonesia atau PMI = (021) 7992325
  • Sentra Informasi Keracunan BPOM (1500-533)
  • Panggilan Darurat (112)

Namun, ingat ya layanan darurat diharapkan dapat digunakan secara efisien dan efektif dan jangan dibuat untuk mainan, iseng dll. Hal ini akan dilakukan sanksi terhadap penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya loh!



Infografis Terkait