Lihat Semua : infografis

Daftarkan Produk Olahan Pangan ke BPOM


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 5.012


Indonesiabaik.id - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pangan sudah seharusnya mengantongi izin atas produk jualannya. Jangan sampai ketika bisnis sudah berjalan, produk harus ditarik dari pasaran karena tak memenuhi persyaratan.

Gimana Cara Mendapatkan Izin Edar?

Untuk mendapatkan izin edar, dengan cara didaftarkan secara elektronik melalui e-reg.pom.go.id serta ada 3 tahapan yang harus dilalui. 

  1. Mengajukan permohonan Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB)

Pemilik usaha harus mengajukan permohonan PSB ke Balai Besar POM di masing-masing provinsi sesuai domisili. Surat permohonan diberi lampiran:

  • Fotokopi NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi IUI/TDI/IUMK
  • Denah lokasi
  • Alur proses produksi
  • Denah bangunan

 

  1. Pendaftaran perusahaan

Caranya adalah dengan mengakses e-reg.pom.go.id. Klik registarsi akun, dan pilih "Baru". Adapun dalam mendaftarkan perusahaan ini, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti

  • IUI/TDI/IUMK, NPWP
  • Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB)
  • akta pendirian perusahaan

 

  1. Pendaftaran produk pangan

Dalam tahap ini harus mengunggah rancangan label, dan bagan proses produksi disertai narasi atau keterangan. Dokumen yang harus disiapkan:

  • Rancangan label berwarna sesuai ukuran asli.
  • Hasil analisa asli
  • Proses produksi atau sertifikat GMP
  • Spesifikasi bahan tambahan pangan.
  • Dokumen tambahan seperti sertifikat hak merek, sertifikat SNI dan lain sebagainya.


Infografis Terkait