Lihat Semua : infografis
Dana Hibah Pariwisata, Bantu Pulihkan Sektor Wisata
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 3.218 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif engah menyiapkan dan segera menyalurkan dana hibah pariwisata sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata.
Tujuan Dana Hibah Pariwisata
Aggaran untuk dana hibah pariwisata sebesar Rp3,3 Triliun yang melibatkan 101 daerah kabupaten/kota di Indonesia. Adapun tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.
Sasaran dan Kriteria Penerima
Dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19 terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Adapun penerima dana hibah pariwisata untuk pemda adalah
-
Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2019
-
Masuk 10 Destinasi Super Prioritas (DPP)
-
Masuk 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DSP)
-
Daerah Destinasi Branding dan 100 COE
Kriteria untuk industri hotel dan restoran
-
Terdaftar di data base pajak daerah
-
Masih beroperasi hingga saat ini
-
Memiliki izin usaha / Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)