Dapur MBG Wajib Bersertifikat SLHS, Apa Itu?
indonesiabaik.id — Untuk perkuat tata kelola program MBG, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan. Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.
Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Apa itu SLHS?
SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan daerah sebagai bukti bahwa sebuah tempat pengelolaan pangan memenuhi standar kebersihan dan kelayakan higienitas.
Fungsinya untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit yang bisa muncul akibat makanan atau minuman yang tidak diolah secara higienis. Dengan adanya SLHS, masyarakat bisa merasa lebih aman saat menikmati makanan di tempat-tempat umum.
Melihat data Kemenkes, biasanya, sertifikat ini dimiliki oleh:
- Restoran dan rumah makan
- Jasa boga atau catering
- Depot air minum isi ulang
- Kantin institusi atau sekolah
- Sentra jajanan