Lihat Semua : infografis

Di Balik Penolakan IUPK Freeport


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Anggar Septiadi / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 2.116


Dinamika antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang memuncak pada penolakan terhadap pemberian ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) memiliki latar belakang masalah yang panjang dan kompleks.

Pada 26 Januari 2017 PTFI sebenarnya telah mengajukan IUPK yang kemudian direstui Kementerian ESDM, diikuti oleh terbitnya ijin ekspor untuk PTFI. Namun pertengahan Februari, induk PTFI yaitu Freeport McMorran menolak IUPK dan ijin ekspor dari Kementerian ESDM tersebut.

Padahal Kementerian ESDM pada 10 Februari telah terbitkan IUPK Operasi Produksi seluas 9.946,12 hektar untuk PTFI, menyusul kemudian PTFI mengajukan kembali permohonan ijin ekspor konsentrat, dengan komitmen membangun smelter.

Permohonan itu dikabulkan oleh Kementerian ESDM yang pada 17 Februari 2017 menerbitkan surat rekomendasi ekspor untuk PTFI dengan volume ekspor 675.000 Wet Metric Ton (WMT) yang berlaku selama satu tahun.

Namun tak lama setelah surat rekomendasi itu keluar, induk PTFI yaitu Freepot McMoran mengeluarkan rilis resmi yang isinya menolak IUPK yang diberikan Kementerian ESDM. Mereka bersikeras untuk tetap bertahan dengan Kontrak Karya 1991.

Freeport McMoran meminta waktu 6 bulan untuk mencapai kesepakatan, dan bersiap mengajukan perselisihan di Arbitrase jika tak mencapai kesepakatan dengan Indonesia.

Komposisi saham di PT Freeport Indonesia saat ini mayoritas masih dimiliki oleh Freeport McMoran dengan 81,28 persen, disusul Pemerintah Indonesia (9,36%) dan Indocooper Investama 9,36 persen.

Sementara itui cadangan produksi PT Freeport Indonesia saat ini masih terdapat 26,1 juta Ons emas atau sekitar 98 persen dari cadangan keseluruhan. Sisanya merupakan tembaga yang berjumlah 26, 9 milar pon atau tinggal 30 persen lagi dari total cadangan tembaga mereka di tambang Grasberg.



Infografis Terkait