Lihat Semua : infografis
Dokumen Kependudukan Boleh/Tidak Boleh Diberi Gelar Akademik dan Keagamaan?
Dipublikasikan pada 3 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.427 |
Indonesiabaik.id - Masyarakat diperbolehkan mencantumkan gelar pada beberapa dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Tapi, ada sejumlah dokumen kependudukan yang tidak boleh disematkan gelar akademik maupun keagamaan.
Dokumen Kependudukan yang Boleh dan Tidak Boleh Diberi Gelar
Masyarakat memiliki pilihan untuk menambahkan gelar akademik di depan atau di belakang nama, seperti diploma, sarjana, magister, atau doktor pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Masyarakat yang sudah menjalankan ibadah haji juga dapat menambahkan gelar haji ataupun hajah di depan namanya pada dokumen kependudukan.
Namun, masyarakat tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil adalah dokumen kependudukan yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak.
Tata Cara Pencatatan Nama
Nah, penulisan nama pada dokumen kependudukan ini juga tidak sembarangan ….
Tata Cara Penulisan Nama
-
Menggunakan huruf latin sesuai
dengan kaidah bahasa Indonesia
-
Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain
dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
-
Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan
pada KK dan KTP elektronik yang penulisannya dapat disingkat
Nama di Dokumen Kependudukan, dilarang untuk:
-
Disingkat
kecuali tidak diartikan lain
-
Menggunakan angka dan tanda baca
-
Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan
pada akta pencatatan sipil