Lihat Semua : infografis

Dokumen Kependudukan Boleh/Tidak Boleh Diberi Gelar Akademik dan Keagamaan?


Dipublikasikan pada 3 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.427


Indonesiabaik.id - Masyarakat diperbolehkan mencantumkan gelar pada beberapa dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Tapi, ada sejumlah dokumen kependudukan yang tidak boleh disematkan gelar akademik maupun keagamaan.

Dokumen Kependudukan yang Boleh dan Tidak Boleh Diberi Gelar

Masyarakat memiliki pilihan untuk menambahkan gelar akademik di depan atau di belakang nama, seperti diploma, sarjana, magister, atau doktor pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

Masyarakat yang sudah menjalankan ibadah haji juga dapat menambahkan gelar haji ataupun hajah di depan namanya pada dokumen kependudukan. 

Namun, masyarakat tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil adalah dokumen kependudukan yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak. 

Tata Cara Pencatatan Nama

Nah, penulisan nama pada dokumen kependudukan ini juga tidak sembarangan ….

Tata Cara Penulisan Nama 

  • Menggunakan huruf latin sesuai 

dengan kaidah bahasa Indonesia

  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain 

dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan

  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan 

pada KK dan KTP elektronik yang penulisannya dapat disingkat

Nama di Dokumen Kependudukan, dilarang untuk:

  • Disingkat

kecuali tidak diartikan lain

  • Menggunakan angka dan tanda baca

  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan 

pada akta pencatatan sipil



Infografis Terkait