indonesiabaik.id- Semakin banyak negara di dunia mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak sebagai langkah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Setelah Australia dan Indonesia, lebih dari 19 negara telah menerapkan, mengumumkan, atau sedang membahas kebijakan serupa guna melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital.
Beberapa negara seperti Australia, Indonesia, Malaysia, China, India, dan Gabon telah memberlakukan kebijakan tersebut. Sementara itu, Inggris, Spanyol, Uni Emirat Arab, Singapura, Denmark, dan Yunani telah mengumumkan regulasi yang akan diterapkan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, sejumlah negara seperti Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Norwegia, Polandia, Swedia, Turki, Austria, dan Portugal masih berada dalam tahap pembahasan.
Di Indonesia, kebijakan ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kehadiran regulasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.