Lihat Semua : infografis

Gaji Petugas Pilkada 2024


Dipublikasikan pada 10 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 134


Indonesiabaik.id — Besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk badan ad hoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yabg dilaksanakan secara serentak untuk memilih gubernur, walikota, bupati beserta wakilnya.

Adapun badan ad hoc untuk Pilkada 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa kelurahan, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Hal ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  • Ketua

Rp2.500.000/bulan

  • Anggota

Rp2.200.000/bulan

  • Sekretaris

Rp1.850.000/bulan

  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis

Rp1.300.000/bulan

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  • Ketua

Rp1.500.000/bulan

  • Anggota

Rp1.300.000/bulan

  • ⁠Sekretaris

Rp1.150.000/bulan

  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis

Rp1.050.000/bulan

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

  • Ketua

Rp900.000/bulan

  • Anggota

Rp850.000/bulan

  • Pengamanan TPS/Satlinmas

Rp650.000/bulan

  • Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)

Rp1.000.000 per bulan/orang

Santunan Badan Ad Hoc

  • Meninggal dunia 

Rp36.000.000/orang

  • Cacat permanen 

Rp30.800.000/orang

  • Luka berat 

Rp16.500.000/orang

  • Luka sedang 

Rp8.250.000/orang

  • Biaya pemakaman 

Rp10.000.000/orang



Infografis Terkait