Lihat Semua : infografis
Gaji Petugas Pilkada 2024
Dipublikasikan pada 28 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 657 |
Indonesiabaik.id — Besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk badan ad hoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yabg dilaksanakan secara serentak untuk memilih gubernur, walikota, bupati beserta wakilnya.
Adapun badan ad hoc untuk Pilkada 2024 itu terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa kelurahan, petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Hal ini termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
-
Ketua
Rp2.500.000/bulan
-
Anggota
Rp2.200.000/bulan
-
Sekretaris
Rp1.850.000/bulan
-
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis
Rp1.300.000/bulan
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
-
Ketua
Rp1.500.000/bulan
-
Anggota
Rp1.300.000/bulan
-
Sekretaris
Rp1.150.000/bulan
-
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis
Rp1.050.000/bulan
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
-
Ketua
Rp900.000/bulan
-
Anggota
Rp850.000/bulan
-
Pengamanan TPS/Satlinmas
Rp650.000/bulan
-
Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
Rp1.000.000 per bulan/orang
Santunan Badan Ad Hoc
-
Meninggal dunia
Rp36.000.000/orang
-
Cacat permanen
Rp30.800.000/orang
-
Luka berat
Rp16.500.000/orang
-
Luka sedang
Rp8.250.000/orang
-
Biaya pemakaman
Rp10.000.000/orang