Lihat Semua : infografis

Gempur Judi Online 104.819 Situs Berhasil Ditutup dalam 15 Hari


Dipublikasikan pada 10 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 449


Indonesiabaik.id - Dalam upaya memberantas perjudian daring, pemerintah melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah menutup 104.819 situs judi online dari tanggal 4 hingga 19 November 2024. Sebagian besar penutupan dilakukan melalui situs dan alamat IP, dengan rincian sebagai berikut:

  • Situs + IP : 92.940
  • Meta : 6.911
  • File Sharing : 2.822
  • Google / Youtube : 1.308
  • X : 691
  • Telegram : 99
  • TikTok : 48

Jika dihitung sejak pemerintahan Kabinet Merah Putih terbentuk pada 20 Oktober 2024, total sekitar 380.000 situs judi online telah berhasil ditutup. 

Selain penutupan situs judi online, pemerintah juga telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online sepanjang November 2024. Tindak lanjut pemblokiran rekening dilakukan kolaborasi antar pihak seperti industri bank, Kementerian Komdigi, dan lainnya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan dalam konteks judi online, rekening bagaikan nadi, sedangkan situs adalah tangannya. Artinya kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan.

Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkannya. Dengan penutupan situs-situs ini dan pemblokiran rekening yang terkait, diharapkan dapat mengurangi aktivitas perjudian daring dan memberikan efek jera bagi para pelaku. 



Infografis Terkait