Lihat Semua : infografis

Hak Ganti Rugi Korban Kecelakaan Pesawat


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 33.426


Indonesiabaik.id - Kecelakaan tidak dapat diduga dan dapat menimpa siapa saja. Namun patut diketahui seandainya terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan menimpa sebuah moda transportasi umum, pengangkut wajib bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka.

Khusus untuk korban kecelakaan yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat, diatur oleh Pemerintah dalam Pasal 141 ayat (1) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kemudian diperjelas dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, di mana penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar per penumpang, sedangkan yang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/atau bandara transit), diberi ganti rugi Rp 500 juta.

Dirincikan lagi dalam Pasal 3 huruf c angka 1 Permenhub No.77/2011, bagi penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberi ganti rugi Rp 1,25 miliar. Pun untuk cacat tetap seperti kehilangan satu mata dan pendengaran mendapat ganti rugi Rp 150 juta. Sementara bagi penumpang yang kehilangan salah satu ruas jari atau salah satu jari akan mendapat ganti rugi mulai dari Rp 11,5 – 125 juta.

Perlu diketahui pula korban kecelakaan pesawat masih mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, yaitu: Meninggal Dunia & Cacat Tetap (Rp 50 jt), Perawatan (Rp 25 jt), Penggantian Biaya Penguburan (Rp 4 jt), Biaya P3K & Ambulance (Rp 1,5 jt) dan/atau ahli waris/korban bisa mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk ganti rugi tambahan.



Infografis Terkait