Lihat Semua : infografis
Harga Rapid Test Antigen TURUN!
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 40.499 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menurunkan batasan tarif tertinggi biaya Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).
Batas Tarif Terbaru Antigen
Adapun batas tarifnya dari Rp250.000 menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, batas tarif Rapid Test Antigen untuk luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp109.000 dari harga sebelumnya Rp275.000 yang tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 per tanggal 18 Desember 2020.
Penurunan batasan tarif tertinggi rapid test antigen setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-komponen seperti jasa pelayanan/SDM, komponen reagen, barang habis pakai, dan komponen biaya administrasi.
Perlu digarisbawahi, batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Antigen atas permintaan sendiri. Artinya, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit.