Loading...

Hunian Layak untuk Korban Bencana Sumatra

indonesiabaik.id- Pemerintah menyalurkan berbagai bentuk bantuan hunian bagi korban bencana di Sumatra sebagai upaya mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor. 

Bantuan ini diberikan berdasarkan pendataan lapangan oleh pemerintah daerah agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga terdampak.

Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 29 Desember 2025 menunjukkan, skema bantuan hunian mencakup renovasi rumah, hunian sementara, hunian tetap, hingga dana tunggu harian.

Skema Bantuan Hunian Korban Bencana

Pemerintah menyiapkan empat skema bantuan hunian untuk keluarga terdampak bencana di Sumatera, yaitu:

1. Bantuan Renovasi Rumah
Bantuan renovasi diberikan kepada kepala keluarga (KK) dengan kategori kerusakan:

  • Rumah rusak ringan: Rp15 juta per KK
  • Rumah rusak sedang: Rp30 juta per KK

2. Hunian Tetap (Huntap)
Hunian tetap diberikan kepada keluarga dengan rumah rusak berat atau hilang akibat banjir dan longsor. Huntap menjadi solusi jangka panjang agar warga dapat kembali tinggal secara layak dan aman.

3. Hunian Sementara (Huntara)
Huntara disediakan bagi keluarga yang rumahnya rusak dan sedang menjalani proses renovasi atau menunggu pembangunan hunian tetap.

4. Dana Tunggu Harian
Bagi keluarga yang tidak memilih tinggal di hunian sementara, pemerintah menyalurkan dana tunggu harian sebesar Rp600 ribu per bulan per KK.

Saat ini, jumlah penerima bantuan masih dalam proses pendataan dan pengusulan oleh pemerintah daerah.