Besar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
indonesiabaik.id- Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Berdasarkan data per 29 Desember 2025, sebanyak 36 dari 38 provinsi telah mengeluarkan keputusan gubernur terkait besaran UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMP 2026 ini menunjukkan tren kenaikan upah di kisaran 5 hingga 7 persen, bahkan di beberapa provinsi mencapai lebih dari 9 persen.
UMP 2026 Tertinggi dan Terendah
Dari data yang dirilis, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2026, yakni sebesar Rp5.729.876, dengan kenaikan 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat, sebesar Rp2.317.601, naik 5,77 persen.
Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
Beberapa provinsi mencatatkan kenaikan UMP yang cukup signifikan. Sulawesi Tengah menjadi daerah dengan persentase kenaikan tertinggi, yakni 9,1 persen, disusul Sumatra Utara sebesar 7,9 persen, serta Sulawesi Tenggara yang naik 7,6 persen.
Daftar Lengkap UMP 2026
Secara umum, besaran UMP 2026 di berbagai provinsi berada pada rentang Rp2,3 juta hingga Rp5,7 juta. Pulau Jawa didominasi UMP di kisaran Rp2,3–2,4 juta, sementara wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Papua memiliki UMP di atas Rp3 juta hingga Rp4,5 juta.
Khusus wilayah Papua, UMP 2026 berkisar antara Rp3,7 juta hingga Rp4,5 juta. Namun, Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan atau 0 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dasar Penetapan UMP 2026
Penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.