Januari, J nya Apa?? Jangan Lupa Aktivasi Coretax!
Januari, J nya Apa?? Jangan Lupa Aktivasi Coretax!
indonesiabaik.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggunakan Coretax DJP sebagai sistem utama dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026.
Salah satu langkah penting yang wajib dilakukan wajib pajak sebelum melapor SPT adalah aktivasi akun Coretax. Tanpa akun aktif, proses pelaporan pajak tidak dapat dilakukan.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Proses aktivasi Coretax dibedakan berdasarkan status wajib pajak, apakah sudah memiliki akun DJP Online atau belum pernah terdaftar.
1. Aktivasi Coretax untuk Wajib Pajak yang Sudah Punya Akun DJP Online
Jika wajib pajak sudah memiliki NPWP dan akun DJP Online, langkah aktivasi Coretax dapat dilakukan sebagai berikut:
- Buka laman resmi Coretax DJP:
https://coretaxdjp.pajak.go.id - Pilih menu “Lupa Kata Sandi?”
- Masukkan ID Pengguna, berupa:
- 16 digit NIK, atau
- 0 + NPWP Badan
- Pilih opsi Tujuan Konfirmasi, lalu ketik ulang alamat email atau nomor ponsel yang sebelumnya terdaftar
- Masukkan kode captcha
- Centang pernyataan, lalu klik “Kirim”
- Jika muncul notifikasi Reset Password Success, cek email atau SMS
- Buat password baru melalui tautan yang dikirim sistem
- Login kembali ke Coretax DJP
2. Aktivasi Coretax untuk Wajib Pajak yang Belum Pernah Punya Akun DJP Online
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online, aktivasi akun Coretax dilakukan melalui tahapan berikut:
- Buka laman resmi Coretax DJP:
https://coretaxdjp.pajak.go.id - Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan NPWP, lalu klik Cari
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP
Jika terjadi perubahan data, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat - Lakukan verifikasi identitas
- Centang pernyataan, lalu klik Simpan
- Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara
Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id - Login kembali ke Coretax
- Klik Ganti Kata Sandi, lalu buat passphrase baru