Lihat Semua : infografis

Inovasi Ciptakan Kemajuan Daerah


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Septian Agam / Desain : Tanayastri Dini Isna /   View : 10.628


Indonesiabaik.idDalam mengelola sebuah negara, perlu sebuah gagasan-gagasan baru yang dapat menciptakan kemajuan daerah. Baik pemerintah maupun pihak swasta harus melakukan pengembangan gagasan-gagasan itu supaya ada inovasi yang tercipta. Dalam hal ini, bukan hanya pemerintah pusat yang harus berinovasi, melainkan juga pemerintah daerah.

Nah, baru-baru ini pemerintah pusat menetapkan sebuah peraturan yang membuka kesempatan bagi daerah dan warganya untuk dapat berkreasi dan menciptakan terobosan baru (inovasi). Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Selain untuk berkreasi, pemerintah berharap Inovasi Daerah dapat meningkatkan daya saing dan kinerja penyelenggara pemerintahan sehingga nantinya daerah-daerah dapat mengalami kemajuan.

Ada 3 bentuk Inovasi Daerah yang diatur dalam PP tersebut, yaitu: (a) inovasi tata kelola Pemerintah Daerah; (b) inovasi pelayanan publik, dan; (c) Inovasi Daerah lainnya sesuai Urusan Pemerintah. Ketiga bentuk itu juga harus memenuhi prinsip-prinsip di bawah ini:

  1. Peningkatan efisiensi;
  2. Perbaikan efektivitas;
  3. Perbaikan kualitas pelayanan;
  4. Tidak menimbulkan konflik kepentingan;
  5. Berorientasi kepentingan umum;
  6. Terbuka;
  7. Memenuhi nilai kepatutan, dan;
  8. Dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri.


Infografis Terkait