Fotokopi KTP-el, Perlu atau Tidak?
indonesiabaik.id- Masih sering diminta menyerahkan fotokopi KTP saat mengurus berbagai layanan administrasi? Kebiasaan ini ternyata sudah tidak lagi relevan, bahkan perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi.
KTP-el Tidak Lagi Perlu Difotokopi
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kini tidak perlu difotokopi karena telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan pemiliknya. Chip tersebut sudah memuat informasi penting yang dapat diverifikasi secara digital, sehingga tidak membutuhkan salinan fisik seperti fotokopi.
Data Pribadi dalam KTP-el Sangat Sensitif
KTP-el bukan sekadar kartu identitas biasa. Di dalamnya terdapat berbagai data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, hingga data biometrik. Informasi ini bersifat sensitif dan harus dijaga kerahasiaannya agar tidak disalahgunakan.
Diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi
Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022, disebutkan bahwa penggunaan atau penyebaran data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dilarang. Termasuk di dalamnya data KTP-el seperti NIK dan informasi identitas lainnya.