Lihat Semua : infografis

Insentif bagi Daerah Inovatif


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : Tanayastri Dini Isna /   View : 1.451


Indonesiabaik.idPemerintah berjanji akan memberikan penghargaan atau insentif bagi daerah yang berhasil menciptakan dan menerapkan inovasi. Janji tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 (PP No. 38/2017) tentang Inovasi Daerah.

PP tersebut muncul karena peraturan pelaksanaan Inovasi Daerah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah masih perlu dijabarkan. Hal-hal, seperti pengusulan, penetapan, uji coba, sampai penerapan Inovasi Daerah diatur dalam PP itu.

Pelaksanaan Inovasi Daerah merupakan peluang bagi daerah-daerah untuk mengeksplor kreativitas mereka dalam mengelola daerah. Program tersebut pun dapat menjadi ajang untuk melahirkan ide baru yang mampu meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Yang paling penting, hak kekayaan intelektual atas Inovasi Daerah akan menjadi milik Pemerintah Daerah sepenuhnya dan tidak boleh dikomersialisasikan sama sekali.

Namun, di sisi lain, Inovasi Daerah pun dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Karena itu, pemerintah juga mengatur batasan-batasan dalam inovasi yang akan Pemerintah Daerah lakukan. Batasan-batasan tersebut berbentuk peraturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip, kriteria, dan mekanisme Inovasi Daerah.

Berdasarkan PP yang telah ditetapkan, penilaian Inovasi Daerah dilihat dari dampak yang diciptakan terhadap peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publiknya. Selain itu, inovasinya juga harus bisa diterapkan pada daerah lain.

Lebih lanjut, Inovasi Daerah pun wajib memenuhi kriteria-kriteria berikut ini:

  1. Mengandung pembaharuan seluruh/sebagian unsur inovasi;
  2. Memberi manfaat daerah dan masyarakat;
  3. Tidak membebani dan membatasi masyarakat;
  4. Merupakan urusan pemerintah yang jadi kewenangan daerah, dan;
  5. Dapat diterapkan ke daerah lain.


Infografis Terkait