Lihat Semua : infografis
Jangan Beli dan Lakukan Tes Swab Antigen Sendiri!
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 22.909 |
Indonesiabaik.id - Beberapa hari lalu, beredar video di media sosial yang merekam seseorang tengah mencoba menggunakan alat tes swab antigen yang dibelinya secara daring. Padahal, Pemerintah sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur bagaimana ketentuan dan prosedur tes rapid berbasis antigen.
Bahaya Lakukan Tes Covid-19 Sendiri
1. Kesalahan hasil pemeriksaan
Kesalahan dalam pengambilan bagian untuk pemeriksaan bisa memberikan hasil yang tidak tepat.
2. Meningkatkan potensi penularan COVID-19
Salah satu syarat pengambilan sampel saat tes adalah penggunaan alat pelindung diri (APD) guna mencegah risiko penularan virus. Jika pengambilan sampel dilakukan sendiri, kemungkinan besar tidak mengenakan APD dan meningkatkan potensi penularan Covid-19.
3. Bisa Patah dan Tertelan
Dampak swab antigen ini bisa terjadi pada yang memiliki struktur hidung yang bengkok atau tidak normal. Bila yang melakukan swab tidak memahami struktur tersebut, bisa menyebabkan kesakitan yang luar biasa.
4. Pendarahan
Risiko pendarahan bisa terjadi jika tangkai swab mengenai pembuluh darah.
Ketentuan Alat Tes
Dalam Kepmenkes telah diatur produk atau alat yang digunakan untuk tes rapid antigen, harus memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut:
1. Memenuhi rekomendasi Emergency Used Listing (EUL) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
2. Memenuhi rekomendasi Emergency Used Authorization(EUA) US-FDA
3. Memenuhi rekomendasi European Medicine Agency (EMA) Produk RDT-Ag lain dengan sensitivitas lebih dari sama dengan 80 persen dan spesifisitas lebih dari sama dengan 97
4. Setiap produk harus dievaluasi setiap 3 bulan oleh Litbang Kemenkes dan lembaga independen yang ditetapkan oleh Kemenkes.
Oleh karena itu, masyarakat tidak bisa sembarangan membeli alat kesehatan. Untuk alat kesehatan seperti alat tes rapid antigen, tidak boleh dibeli dan dipakai secara mandiri. Bahkan, alat kesehatan yang telah mendapat izin edar, semuanya tercatat dalam infoalkes.kemenkes.go.id.