Lihat Semua : infografis
Jangan Tergoda Melintasi Bahu Jalan Tol
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 9.807 |
Indonesiabaik.id - Perjalanan ke luar kota menuju kampung halaman jelang Lebaran sudah jadi tradisi warga Jabodetabek. Semakin banyak akses jalan tol yang baru dibangun, membuat fasilitas ini jadi andalan untuk dilalui. Tapi, arus pemudik yang melintasi tol kerap menimbulkan kepadatan di jalan, sehingga harus sampai bermalam atau setidaknya beristirahat di jalan.
Demi mengutamakan faktor keselamatan, baiknya fasilitas bahu jalan yang terbentang di sepanjang jalur tol, jangan digunakan. Selain jalur lalu lintas utama, tol juga punya bahu jalan yang spesifikasinya, punya lebar yang bisa digunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
Terkait peruntukkannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2. Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut: a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat. b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan. d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan. e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Bila Anda kedapatan melanggar aturan tersebut, pihak berwenang biasanya akan melakukan tilang sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan da tercantum dalam Bab V mengenai jalan tol. Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.