Lihat Semua : infografis

Jangan Tunggu Kena Sanksi, Disiplin Protokol Kesehatan Jadi Kunci


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.554


Indonesiabaik.id   -   Presiden Jokowi baru saja menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.  Inpres ini memuat berbagai protokol corona, termasuk sanksi bagi para pelanggar.

Protokol Kesehatan yang Wajib Dijalankan

Adapun protokol kesehatan kepada setiap individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung hingga dagu. Setiap individu juga harus membersihkan tangan secara teratur, membatasi interaksi secara fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Regulasi itu menyatakan bahwa kewajiban mematuhi protokol kesehatan dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum. Tempat dan fasilitas publik yang dimaksud adalah tempat kerja, institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, tempat makan, dan area publik lainnya. 

Sanksi bagi Pelanggar

Dalam poin sanksi Inpres, Presiden Jokowi meminta seluruh kepala daerah menertibkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Sanksi yang dimuat dalam inpres terbagi menjadi tiga bagian, yakni teguran tertulis atau lisan, kerja sosial, denda administratif atau penutupan tempat usaha sementara.

Selain sanksi tegas, pemerintah juga masih berupaya untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat secara masif soal Covid-19 dan cara mencegah penularannya. Seluruh elemen masyarakat, mulai dari para ahli sosial hingga ulama akan terlibat untuk mengomunikasikan hal tersebut.



Infografis Terkait