Lihat Semua : infografis
Jejak Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Septian Agam / View : 6.016 |
Indonesiabaik.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bersifat independen dan dalam menjalankan tugasnya bebas dari kekuasaan manapun. Oleh karena itu, KPK tidak bisa bekerja sendirian untuk memberantas korupsi. Peran serta masyarakat dibutuhkan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi. Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memenuhi tiga esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.
Prinsip dasar peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah bagaimana masyarakat diberikan kebebasan dalam berperan aktif melakukan pemberantasan korupsi, khususnya dalam melaporkan dugaan korupsi.
Fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan Agung terus diperkuat dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Penguatan kerja sama dan koordinasi dilakukan salah satunya adalah saling tukar informasi berkenaan dengan proses penyidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tindak pidana korupsi.