Lihat Semua : infografis

Kamu Bisa Nyoblos di Pilkada 2024, Asalkan..


Dipublikasikan pada one month ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.656


Indonesiabaik.id — Setiap warga negara Indonesia berhak memilih dalam pemilihan umum asalkan memenuhi syarat-syaratnya.

Pada 27 November 2024 nanti, Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Saat hari pemungutan suara, alias hari pencoblosan, pemilih akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota untuk kota. Setiap warga negara berhak memilih selama memenuhi semua persyaratannya.

Syarat pemilih dalam pemilu ini dirincikan dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut aturan, pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Syarat-syarat lainnya terkait status kewarganegaraan yakni wajib orang asli Indonesia yang dibuktikan dengan identitas kependudukan. 

Apakah jika sudah belum 17 tahun bisa menyoblos?

Jika berkaca pada Pemilihan Presiden pada Februari 2024 lalu, aturan menyebutkan, pemilih yang belum berusia 17 tahun bisa ikut pencoblosan pada Pemilu 2024 dengan catatan terdapat kondisi tertentu.

Kategori pemilih semacam itu syaratnya harus telah menikah atau pernah menikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Hal itu pun diperjelas oleh KPU.

"Yang di bawah 17 tahun, yang pertama begini, dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu diantaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode sebelumnya Hasyim Asyari, Jakarta Pusat, Minggu (2/7).

Berikut bunyi pasal lengkapnya:

WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat:

  1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bagi yang sudah memenuhi syarat, langkah selanjutnya perlu cek apakah sudah terdaftar atau belum dengan cara akses melalui cekdptonline.kpu.go.id. Apabila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota di domisili kamu ya!



Infografis Terkait