Lihat Semua : infografis
Kenali Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 4.902 |
Indonesiabaik.id - Bantuan subsidi bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan segera disalurkan. Dengan total anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program ini menyasar 15,7 juta peserta BP JAMSOSTEK.
Skema subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali. Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta (bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
Data Penerima Subsidi Gaji
Hingga 21 Agustus 2020, BP Jamsostek disebutnya telah sudah mengantongi 13.600.840 nomor rekening dari total 15,7 juta calon penerima bantuan subsidi upah (BSU). Berdasarkan proses validasi akhir, ditemukan sebanyak 7.509.549 nomor rekening yang tercatat valid, dan 667.712 yang belum valid.
Tata Cara Pemberian BSU
Berikut tata cara pemberian Bantuan Subsidi Upah ( bantuan 600.000 dari pemerintah):
-
Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek
-
BP Jamsostek melakukan validasi dengan tiga tahapan
-
Validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. Pada tahap ini nomor rekening yang telah dikumpulkan, diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening
-
Validitas internal atas data kepersetaan yang memenuhi kriteria
-
BPJamsostek melakukan validasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening
-
Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran
-
Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap
Bagaimana jika gaji tidak lewat transfer bank?
Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek Karyawan bersangkutan bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk mendaftarkan nomor rekeningnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.