Lihat Semua : infografis
Kenapa SohIB Tidak Dapat Kuota Internet?
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.106 |
indonesiabaik.id - Kebijakan bantuan kuota data internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) selama 3 bulan sejak bulan Maret - Mei 2021 seringkali dikeluhkan oleh masyarakat karena tidak dapat menerimanya.
Penyebab Kemungkinan Tidak Dapat
Kalau SohIB adalah peserta didik dan pengajar tetapi tidak mendapatkan kuota data, maka ada empat kemungkinan.
-
Penggunaan di bawah 1 GB
Kemdikbud telah menyampaikan, penerima bantuan kuota 2020 kembali menerima pada 2021, tapi ada pengecualian yakni jika pernah mendapatkan bantuan, tapi tidak digunakan sampai habis yaitu penggunaannya di bawah 1 GB maka tidak bisa menerima lagi.
-
Ganti nomor
Bagi penerima pada 2020 yang ganti nomor dan tidak segera melaporkan ke sekolah atau kampus masing-masing maka tidak menerima bantuan
Bagi mereka yang nomornya berubah atau belum menerima itu, harus lapor terlebih dahulu ke satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
-
Belum pernah mendapatkan
Segera laporkan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM pada bulan Maret 2021 melalui https://verval.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada bulan April 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan Mei 2021
-
Tidak memenuhi persyaratan
Bisa jadi kemungkinan lainnya adalah tidak terpenuhinya syarat sebagai penerima bantuan. Cek lagi apakah sudah lengkap;
PAUD
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Pendidik PAUD
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif
Mahasiswa
- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif