Lihat Semua : infografis

Ketahui! Prosedur Penanganan Jenazah Covid-19 dengan Benar


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 9.004


Indonesiabaik.id   -   Penanganan jenazah corona di Indonesia sudah sesuai dengan protokol yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan WHO (World Health Organization) serta didukung oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). Tujuannya adalah agar jenazah aman dan tidak menularkan virus corona.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan telah mengatur protokol penanganan jenazah sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19. Pelaksanaan protokol ini sangat penting dijalankan oleh masyarakat sehingga mereka tidak tertular virus SARS-CoV-2 saat melakukan penanganan jenazah. 

Kriteria Jenazah Covid-19

Masyarakat harus memahami cara penanganan yang berlaku untuk jenazah corona. Dalam laporannya, ada beberapa kriteria pasien, yaitu:

  1. Jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab

  2. Jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable atau konfirmasi corona

  3. Jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi corona, termasuk pasien DOA (Death On Arrival) rujukan dari rumah sakit lain

Penanganan Jenazah Covid-19

Pertama, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antar pelayat.  Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus telah dilakukan tindakan desinfeksi, dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali. 

Ketiga, untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan sekali lagi, agar keluarga yang hendak melayat tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran antar pelayat. 

Keempat, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. Kelima, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. 

Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya. Keenam, sedangkan pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal, yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman dapat melalui darat menggunakan mobil jenazah. 

Kemudian, jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani prosedur desinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya.

Ketujuh, beberapa ketentuan dalam pemakaman yakni, pertama pemakaman jenazah harus dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan dan pemakaman.  

Kemudian selanjutnya, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal dua meter, maupun kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala COVID-19, tidak diperkenankan untuk hadir.



Infografis Terkait