Lihat Semua : infografis
Kolaborasi Sumber Inovasi Daerah
Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : Tanayastri Dini Isna / View : 2.317 |
Indonesiabaik.id - Berdasarkan Gerakan Inovasi Nasional yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 (PP No. 38/2017), Inovasi Daerah dapat berasal dari macam-macam sumber. Mulai dari kiepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat daerah, dan masyarakat.
Jika sudah ada ide-ide yang terkumpul dari sumber tersebut, daerah yang mengusulkan inovasi harus memenuhi syarat pengajuan (proposal) Inovasi Daerah. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:
- Bentuk inovasi apa yang akan dibuat;
- Rancang bangun inovasi dan pokok perubahan;
- Tujuan inovasi;
- Manfaat yang diperoleh;
- Waktu uji coba inovasi, dan;
- Anggaran jika diperlukan.
Inovasi Daerah sendiri bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah. Pemerintah berjanji akan memberikan penghargaan atau insentif bagi daerah yang berhasil menciptakan dan menerapkan inovasi.