Lihat Semua : infografis

Kolaborasi Sumber Inovasi Daerah


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : Tanayastri Dini Isna /   View : 2.054


Indonesiabaik.idBerdasarkan Gerakan Inovasi Nasional yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 (PP No. 38/2017), Inovasi Daerah dapat berasal dari macam-macam sumber. Mulai dari kiepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat daerah, dan masyarakat.

Jika sudah ada ide-ide yang terkumpul dari sumber tersebut, daerah yang mengusulkan inovasi harus memenuhi syarat pengajuan (proposal) Inovasi Daerah. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Bentuk inovasi  apa yang akan dibuat;
  2. Rancang bangun inovasi dan pokok perubahan;
  3. Tujuan inovasi;
  4. Manfaat yang diperoleh;
  5. Waktu uji coba inovasi, dan;
  6. Anggaran jika diperlukan.

Inovasi Daerah sendiri bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah. Pemerintah berjanji akan memberikan penghargaan atau insentif bagi daerah yang berhasil menciptakan dan menerapkan inovasi.



Infografis Terkait