Lihat Semua : infografis
Konservasi Perairan Berkelanjutan
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Bontor Paolo / View : 10.938 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia memajukan target pembentukan kawasan konservasi laut (KKL) seluas 20 juta hektare maksimal pada 2018 mendatang atau empat tahun lebih cepat dari rencana semula pada 2020. Percepatan tersebut dilakukan, karena hingga Desember 2016 luasan KKL sudah mencapai 17,98 juta hektare atau tersisa 2,02 juta ha lagi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Agus Dermawan di Jakarta belum lama ini, mengatakan bahwa, meski hingga saat ini target 2020 belum diubah secara resmi oleh Pemerintah Indonesia, namun pihaknya tetap memajukan target pembentukan KKL pada tahun depan.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2007 dijelaskan bahwa Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. KKP terdiri atas Taman Nasional Perairan, Taman Wisata Perairan, Suaka Alam Perairan, dan Suaka Perikanan.
Salah satu alat pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut yang efektif adalah dengan mengembangkan Kawasan Konservasi Perairan (KKP), yaitu mengalokasikan sebagian wilayah pesisir dan laut sebagai tempat perlindungan bagi ikan-ikan ekonomis penting untuk memijah dan berkembang biak dengan baik. Dengan mengalokasikan sebagian wilayah pesisir dan laut yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, ekosistem terumbu karang yang sehat, dan menyediakan tempat perlindungan bagi sumberdaya ikan, maka pada akhirnya akan mendukung kegiatan perikanan dan pariwisata berkelanjutan, serta memulihkan kondisi habitat pesisir yang terdegradasi.