Lihat Semua : infografis

KUR Khusus Kembangkan Usaha Rakyat


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Septian Agam /   View : 2.538


Indonesiabaik.id - Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus sebagaimana dimaksud dalam Permenko No.11 tahun 2017 diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha. KUR Khusus diperuntukan bagi komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.

Dengan adannya KUR Khusus dalam KUR 2018, Penggunaannya bisa dilakukan untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit, pembelian kapal bagi nelayan, ternak bagi rakyat. KUR Khusus diberikan dengan plafon di atas Rp 25 juta dan paling banyak Rp 500 juta setiap individu anggota kelompok.

Dalam skema pembayaran KUR Khusus, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan suku bunga atau marjin KUR Khusus secara angsuran berkala dan pembayaran dengan mempertimbangkan jangka waktu kredit dan jangka waktu subsidi sesuai dengan kesepakatan antara Penerima dan Penyalur KUR dengan memperhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR Khusus.

KUR Khusus terbilang baru untuk KUR 2018, di KUR sebelumnya Permenko 8/2015 jo. 13/2015 dan 9/2016 belum diatur menganai KUR Khusus dan diharapkan dapat tepat sasaran dan dapat mengembangkan usaha rakyat.



Infografis Terkait